-->

Sk Inpassing 2013

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS) adalah  proses pembiasaan kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai GBPNS pada satuan pendidikan.

Manfaat GBPNS yang telah mempunyai SK Inpassing ialah kalau sudah lulus sertifikasi akan mendapat derma profesi yang besarnya sesuai dengan honor pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing.

Untuk mengajukan sk inpassing GBPNS harus memenuhi syarat seruan sk inpassing. Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memperlihatkan derma profesi bagi mereka, namun lebih jauh ialah untuk memutuskan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlkami sekaligus demi tertib penulisistrasi GBPNS.

Tidak sanggup disangkal, bahwa inpassing dikala ini ialah hal yang sangat diharapkan para guru, terutama guru yang telah lulus sertifikasi. Banyak pertanyaan wacana cara cek / ajuan SK Inpassing 2013, berikut ini beberapa informasi yang mungkin sanggup membantu menjawab pertanyaan diatas :

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Sesuai dengan Permendiknas nomor 22/2010, batas tamat penetapan SK Inpassing ialah 30 Desember 2011.  Informasi resmi batas tamat pengumpulan berkas seruan sk inpassing ialah 30 November 2011.

Petunjuk Cek SK Inpassing yang  Sudah Terbit, sanggup dilihat di sini

Kapan Terbitnya SK untuk Berkas Usulan yang Sudah Masuk?

Pertanyaan ini ialah ranah teknis bagi petugas. Oleh sebab itu, bagi yang mempunyai duduk perkara ini,
aku sarankan untuk menghubungi alamat kontak yang ada semoga mendapat klarifikasi dari sumber/petugas yang bersangkutan. Untuk alamat kontak, silakan ikuti petunjuk sebelumnya di atas.

Apakah ada Usulan SK Inpassing 2013?

Kebijakan wacana inpassing, terakhir ialah Permendiknas 22/2010 wacana Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS. Batas masa berlkami seruan SK Inpassing menurut Permendiknas ini sudah berakhir (lihat keterangan diatas). Dan, tahun 2013 ini belum terbit peraturan anyar.

Bila ajuan inpassing sudah dikirim, perlu dipantau: kontak ke Kantor Dinas Pendidikan atau perjuangan berdikari secara online. Untuk memantau secara online, ada dua jalan:

    Lihat SK Inpassing
    Lihat Status Kekurangan Berkas (dengan memasukkan NUPTK)
    Bila lihat status kekurangan berkas tidak berhasil, silakan Konsultasi Online Inpassing

Info kelengkapan berkas inpassing ke :
Direktorat Profesi Pendidik
Ditjen PMPTK
UP. Subdit Dikdas dan LB
Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14
Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta


0 Response to "Sk Inpassing 2013"

Catat Ulasan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel